Unsur
perbekalan adalah kegiatan yang berkenaan dengan pengurusan barang-barang
perbekalan yang dapat membantu terlaksananya suatu kegiatan dari sekelompok
orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Di
lingkungan suatu organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pokoknya, tidak
sedikit pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan peralatan. Kegiatan atau
pekerjaan itu diantaranya ada yang tidak dapat di laksanakan tanpa peralatan.
Kegiatan atau pekerjaan itu di antaranya ada yang tidak dapat dilaksanakan
tanpa peralatan, disamping terdapat pula dengan penggunaan peralatan dapat
ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Peralatan itu pada umumnya berbentuk
benda-benda atau bersifat material, yang bisa dibedakan sebagai berikut :
1. Peralatan
Perkantoran, yang diperlukan untuk kegiatan ketatausahaan, termasuk dalam
pengelolaan kepegawaian, keuangan da perbekalan. Misalnya mesin ketik, mesin
hitung, kertas, karbon, meja dan kursi meja, mesin fotokopi dan lain-lain.
Peralatan ini secara khusus (tidak semuanya) biasa di sebut alat tulis kantor
(ATK)
2. Peralatan
Teknis, yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegatan yang memerlukan
ketrampilan, keahlian atau profesionalisme tertentu, sehubungan dengan
tugas-tugas pokok organisasi. Misalnya peralatan untuk sebuah pabrik untuk
pembuat sepatu, peralatan untuk sebuah sekolah/perguruan tinggi dalam
melaksanakan proses belajar mengajar, peralatan sebuah perusahaan pelayaran dan
lain-lain. Peralatan setiap organisasi tersebut tidak sama satu dengan yang
lain.
Semua
peralatan itu pengadaannya mempergunakan dana, meskipun kadang-kadang ada yang
di buat sendiri. Untuk itulah diperlukan usaha memelihara peralatan sehingga
dapat digunakan untuk jangka waktu yang cukup lama. Namun pada suatu saat
peralatan itu akan tidak digunakan lagi, baik karena rusak atau ada lagi
peralatan baru yang lebih baik, lebih canggih, dan bahkan lebih produktif.
Dalam keadaan tidak terpakai dan sulit menyimpannya, peralatan tersebut
terpaksa harus disingkirkan atau dihapuskan.
Uraian-uraian diatas menggambarkan proses
pengelolaan peralatan
(logistik/perbekalan). Prosesnya merupakan rangkaian kegiatan pengadaan
yang di dahului dengan perencanaan, pemakaian, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan.
Proses tesebut bermaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi. Oleh karena itu administrasi
perbekalan dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan pelayanan fasilitas
material berupa sarana atau peralatan/perlengkapan kerja dan fasilitas lain
yang berpengaruh dan dapat meningkatkan evektivitas dan efisiensinya dalam
mewujudkan organisasi.
Sejalan dengan uraian diatas jelas pula
bahwa administrasi perbekalan disatu pihak merupakan perwujudan unsur-unsur
didalam unsur primer. Penerapannya memerlukan rangkaian kegiatan perencanaan
untuk pengadaannya, bimbingan/pengarahan dalam pendistribusian, pemakaian dan
pemeliharaannya, kemudian pemanfaatannya dan dikontrol sejak pengadaan,
pemakaian, pemeliharaan, penyimpanan dan penghapusannya. Sedang dipihak lain
realisasinya memerlukan penatausahaan sebagai teknis operasional pengelolaan
perlengkapan, yang menjadi tugas pokok Biro/Bagian atau Seksi dan atau urusan
Perlengkapan/Logistik dalam suatu struktur organisasi. Untuk itu sebelum
membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan penatausahaan perlengkapan,
terlebih dahulu akan diketengahkan jenis-jenisnya.
Sehubungan dengan itu jenis-jenis
peralatan/perlengkapan, baik berupa peralatan kantor maupun peralatan teknis,
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Barang
atau benda-benda habis pakai
Peralatan atau perlengkapan ini terdiri dari
barang-barang atau benda (sarana kerja) yang dapat habis bilamana dipergunakan.
Waktu pemakaiannya relatif tidak lama, sehingga dikelompokkan sebagai barang
yang dapat habis. Misalnya berbagai jenis kertas, karbon, kapur tulis, spidol,
pita mesin ketik, tinta fotokopi dan lain-lain.
Pengertian
habis dipakai dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :
a. Barang
atau benda yang benar-benar habis atau musnah apabila dipergunakan. Misalnya
bensin untuk kendaraan dinas, zat-zat kimia yang dipergunakan di labolatorium,
gas untuk pembakaran dan lain-lain.
b. Barang
atau benda yang berubah sifat dan bentuknya bilamana dipergunakan. Misalnya
berbagai jenis kayu atau besi yang di buat menjadi berbagai peralatan, karton
dan berbagai jenis kertas untuk membuat maket dan model, kaca yang diproduksi
menjadi gelas, tabung-tabung kimia, berbagai bejana dan lain-lain.
c. Barang
atau benda yang berubah sifatnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk
keperluan yang sama, misalnya pita mesin ketik, karbon, pada minyak pelumas,
air bersih yang menjadi limbah cair dan sebagainya. Benda-benda ini tidak
berubah bentuknya, namun sifatnya tidak sama dengan sebelum dipergunakan,
hehingga tidak dapat lagi dipakai untuk keperluan yang sama.
2. Barang-barang
atau benda-benda yang tahan lama
Peralatan
atau perlengkapan ini terdiri dari barang-barang atau benda-benda yang dapat
dipergunakan secara terus manerus untuk jangka waktu yang relatif cukup lama.
Barang-barang ini sering disebut juga dengan prasarana dan sarana. Prasarana
sering dimaksudkan lingkungan tempat melaksanakan kegiatan atau pekerjaan,
seperti gedung, jalan, perumahan dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan
teknis dan mekanisme pelaksanaan tugas pokok. Sedang sarana menyangkut semua
barang yang dipergunakan sehari-hari dalam pelaksanaan pekerjaan secara teknis
operasional. Misalnya mesin-mesin, lemari, kursi kerja, kendaraan bermotor,
mesin ketik dan lain-lain.
Selanjutnya
semua peralatan perlengkapan tersebut diatas, dikelompokkan juga menjadi dua
jenis yaitu sebagai berikut :
a.
Barang tidak bergerak
Peralatan/perlengkapan
terdiri dari barang-barang atau benda-benda yang selaluberada di tempatnya,
termasuk yang dapat dipindahkan, tetapi cenderung tidak berubah-ubah untuk
jangka waktu yang cukup lama. Di antaranya berupa gedung, jalan, mesin-mesin
produksi, meja dan kursi kerja, lemari, papan tulis (white board) meja
labolatorium dan lain-lain.
b.
Barang bergerak
Peralatan/perlengkapan
ini terdiri dari barang-barang atau benda-benda yang berpindah-pindah
tempatnya, termasuk juga yang mudah dan selalu dibawa mengikuti petugas yang
mempergunakannya. Barang-barang ini terutama sekali berupa kendaraan, baik yang
bermotor atau tidak. Misalnya mobil, sepeda motor, motor air, sepeda, traktor,
mesin gilas, anjing pelacak, dan lain-lain. Demikian juga barang seperti photo
tustel, kamera video, kamera film, tiodelite, mesin potong rumput, dan
lain-lain yang selalu dan harus dibawa oleh petugas yang mempergunakannya.
Peralatan
atau perlengkapan hhhanya bermakna dddalam mewujudkan kerja, jika sesuai dan
dibutuhkan, sehingga menempatkan aspek perencanaan dan pengadaan menjadi sangat
penting dalam administrasi perbekalan. Selanjutnya peralatan atau perlengkapan
hanya akan bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja,
bilamana selalu siap untuk diperguanakan. Kesiapan itu mengharuskan
peralatan/perlengkapan agar cukup jumlahnya, dan jika jumlahnya tidak mencukupi
harus diwujudkan koordinasi mempergunakannya. Kenyataan itu menempatkan aspek
distribusi, pemeliharaan dan penyimpanan menjadi sangat penting dalam
administrasi perbekalan. Demikian pila mengingat peralatan/perlengkapan
dilingkungan suatau organissai bukan milik perseorangan, maka sulit untuk
dibantah bahwa aspek inventarisasi, pelaporan dan kontrol, juga mendapat tempat
yang sangat penting dalam administrasi perbekalan. Untuk itu beberapa kegiatan
administrasi perbekalan dalam arti ketatausahaan yang menjadi tugas pokok
Biro/Bagian/Seksi atau urusan perlengkapan, dalam suatu struktur organisasi akan
dibahas dalam uraian-uraian berikut :
1. Pengadaan
perlengkapan/peralatan
Dalam
uraian-uraian terdahulu sudah banyak di singgung pengadaan
perlengkapan/peralatan memerlukan kegiatan perencanaan yang cermat. Untuk itu
diperlukan usaha mengembangkan Sistem Informasi yang teratur dan tertib.,
karena perencanaan perlengkapan/peralatan memerlukan data yang edukuat.
Informasi yang tepat dan cepat tentang data peralatan yang dimiliki dan
kondisinya, akan menjadi pertimbangan yang penting dalam rencana pengadaan
perlengkapan. Sehubungan dengan itu harus dipegang prinsip bahwa reralatan atau
perlengkapan yang dapat dimasukkan dalam perencanaan untuk pengadaannya, harus
yang dapat meningkatkan efosiensi, efektivitas, kemudahan dan produktivitas
kerja, dibandingkan dengan pelaksanaannya tanpa alat. Peralatan/perlengkapan
yang tidak sesuai tidak dapat dipergunakan atau yang tidak menigkatkan
efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja., jika diadakan tidak saja
sia-sia, tetapi juga merupakan pemborosan.
Untuk
menyusun perenanaan perbekalan harus jelas datanya dari pihak yang akan
mempergunakan atau yang memerlukannya. Data tersebut antara lain mengenai jenis
dan model, bahkan juga mereka atau produsennya, yang berarti juga merupakan
informasi mengenai mutunya. Disamping itu kerap kali juga diperlukan data
tentang jumlahnya dan harganya, baik harga satuan maupun secara keseluruhan.
Dari
data yang masuk atau diperoleh disusun rencana pengadaan melalui koordinasi
dengan bagian keuangan. Pada tahap ini harus diperhatikan prinsip prioritas,
terutama apabila jumlah dana terbatas, untuk itu prioritas harus mendahulukan
peralatan/perlengkapan yang sangat penting pada urutan pertama, menyusul yang
penting dan akhirnya yang kurang penting untuk diadakan.
Realisasi
pengadaan peralatan/perlengkapan harus mengikuti perencanaan, baik yang akan
dibeli maupun dibuat sendiri atau berupa bantuan. Di lingkungan organisasi
kerja bidang pemerintahan, realisasi pengadaan peralatan/perlengkapan bahkan
harus direncanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di zamannya. Misalnya
ketentuan tentang jumlah dana pengadaan yang boleh dikerjakan sendiri dan harus
diadakan melalui pihak ketiga. Demikian pula batas jumlah dana yang boleh
dengan cara menunjuk pihak ketiga atau
harus melalui proses lelang (tender), baik secara terbatas maupun terbuka. Di
samping itu juga mengenai pentahapan dalam membayar peralatan/perlengkapan yang
diadakan oleh pihak ketiga, yang harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak.
Selanjutnya
setelah perlengkapan/peralatan tertentu diadakan, seterusnya diserahkan kepada
bagian pergudangan/distribusi, yang harus melakukan pencatatan semua barang
yang diterima dari pihak ketiga. Untuk itu pihak penerima harus memeriksa semua
peralatan/perlengkapan yang diterimanya. Apabila sudah diperiksa, penerima
berkewajiban menandatangani di balik kuitansi pembayaran dan kalimat :
“diterima dalam keadaan baik dan cukup”.
2. Distribusi
Perlengkapan/peralatan
yang diadakan bukan untuk ditumpuk di gudang atau tempat penyimpanan lainnya.
Untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, perlengkapan/peralatan harus
dipergunakan oleh unit/satuan kerja atau personel yang tepat. Beberapa jenis
alat/perlengkapan mungkin harus diserahkan sepenuhnya untuk dipergunakan dan
dipergunakan dan dipelihara oleh unit/ satuan kerja atau personel, seperti
mesin tik, mobil, sepeda motor, dan lain-lain. Di samping itu ada pula
peralatan/perlengkapan yang dipusatkan pada Biro/Bidang/Bagiam/Urusan
perlengkapan dan atau Rumah tangga, yang dapat dipinjam jika akan
mempergunakannya.
Untuk
keperluan tersebut di atas, bagian distribusi atau kepala Gudang harus
mempunyai buku atau catatan semua jenis barang yang diterimanya. Di dalam buku
tersebut harus terdapat catatan tentang nomor urut, tanggal, bulan, dan tahun,
nama barang, pabrik pembuatan (kalau ada) dan jumlahnya. Kemudian harus dibuat
juga buku pengeluaran barang, yang isinya hampir sama dengan buku penerimaan
barang, namun dilengkapi dengan nama unit/satuan kerja atau perseorangan yang
menerimanya. Di samping kedua buku tersebut kepala Gudang atau unit/satuan
kerja distribusi dalam menyerahkan barang, baik yang bersifat sepenuhnya maupun
peminjaman, harus membuat tanda terima barang oleh pimpinan unit/satuan kerja
atau personal yang bersangkutan. Dalam kartu pinjaman berarti juga perlu
dilakukan kegiatan koordinasi, agar tidak terjadi ada barang pada saat yang
sama, berebutan mempergunakannya sedang apa saat ini barang tersebut sama
sekali dipergunakan.
3. Inventarisasi
Perlengkapan
atau peralatan yang peruntukannya sudah pasti dan tetap pada suatu unit/satuan
kerja atau yang berada dalam pengelolaan biro/bagian/bidang/seksi
perlengkapan/rumah tangga harus tercatat dalam daftar inventarisasi. Setiap
unit/satuan kerja berkewajiban membuat daftar inventarisasi, yang secara
kontiniu disampaikan laporannya pada unit/satuan kerja yang mengelola
perlengkapan/peralatan. Selanjutnya berdasarkan laporan yang diterima
unit/satuan kerja tersebut, berkewajiban membuat daftar inventarisasi untuk
semua peralatan/perlengkapan yang menjadi milik organisasi. Sedang daftar
inventaris adalah catatan yang dilakukan secara sistematis mengenai
perlengkapan/peralatan yang dimiliki sebuah organisasi. Catatan tersebut memuat
tentang : nama barang, jenis, jumlah, mutu atau kondisinya pada saat dicatat,
tanggal khususnya tahun pengadaannya, ukuran, sumber (asal barang0, perkiraan
harganya. Data didalam daftar inventaris tidak saja berguna untuk mengikuti
perkembangan kondisi perlengkapan/peralatan yang di miliki, tetapi juga untuk
menyusun perencanaan, agar tidak terjadi pemborosan. Oleh karena itu harus di
usahakan agar antara data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kenyataan
peralatan/perlengkapan yang dicatat. Dengan demikian berarti juga petugas
pencatar harus segera mencatat setiap perubahan yang terjadi mengenai jumlah
(bertambah atau berkurang) dan mengenai mutu atau kondisinya sepeti baik, rusak
ringan atau rusak berat. Dengan demikian dari segi pengawasan dapat dihindari
kehilangan barang yang dapat merugikan dan menghambat pelaksanaan tugas pokok
organisasi.
4. Penyimpanan/pemeliharaan
dan penghapusan
Setiap
personel dilingkungan suatu organisasi harus menyadari bahwa
perlengkapan/peralatan milik organisasi bukan milik pribadi. Oleh karena itu
harus dipelihara, disimpan dan dipergunakan secara bertanggungjawab. Personel
yang dipercaya mempergunakan perlengkapan/peralatan secara perseorangan, harus
disadari sebagai penghargaan yang harus diberikan respns untuk memeliharanya
secara bertanggung jawab, bukan sebaliknya justru bermasa bodoh karena jika
rusak atau hilang yang rugi bukan personel ynang mempergunakannya.
Penyimpanan barang harus memenuhi persyaratan, terutama
untuk jenis barang yang memiliki kekhususan, diantaranya harus disimpan dilemari
besi, atau dalam kulkas, atau ditempat yang kering atau sebaliknay ditempat
yang lembab dan sebagainya. Dengan demikian dapat dihindari kehilangan
barang-barang, khususnya yang kecil tetapi berharga. Penyimpanan seperti itu
juga dapat menghindari terjadinya kerusakan, sehingga berfungsi juga sebagai
kegiatan pemeliharaan barang atau perlengkapan/peralatan milik organisasi
sebagai milik bersama.
Selanjutnya dari segi pemeliharaan, setiap barang yang
rusak harus segera di cek, apabila masih dapat diperbaiki harus segera
dilakukan, agar dapat berfungsi kembali sebagaiman seharusnya. Demikian pula
jika ternyata rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi, atau kalau
diperbaiki ternyata biayanya terlalu besar, sehingga lebih baik diganti dengan
yang lebih baru. Untuk barang yang rusak harus di buat berita acara bilamana
akan diapkir atau dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi setelah diadakan
pengecekan secara cermat. Untuk barang atau perlengkapan/peralatan seperti itu,
jika peraturan organisasi membenarkan dan kondisinya masih mungkin untuk dijual
maka sebaiknya dilakukan penjualan. Barang tersebut mungkin saja dijual pada
person yang bersangkutan. Uang yang diperoleh dari penjualan tersebut merupakan
masukan bagi organisasi, bahkan dilingkungan pemerintahan mungkin saja
dijadikan masuakn negara. Dalam kenyataannya untuk organisasi dibidang
pemerintahan penjualan barang yang kondisinya seperti tersebut di atas,
biasanya penjualan dilakukan melalui proses pelelangan. Untuk pelaksanaannya
biasanya diserahkan pada kantor lelang negara, yang berwewenang melaksanakan
sebagai tugas pokoknya.
Dalam kenyataannya sering ditemui barang yang rusak berat
dan tidak dapat diperbaiki serta tidak mungkin pula dijual, sehingga tidak ada
pilihan lain selain harus di musnahkan. Pemusnahan harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi yang bersangkutan. Di
antaranya harus dilakukan dengan beberapa orang saksi dan dibuatkan berita
acaranya. Setelah barang dimusnahkan, selanjutnya harus di keluarakan dari
daftar barang inventaris, agar data mengenai barang atau perlengkapan/peralatan
milik organisasi selalu up to date.
Dalam setiap
kantor selain kertas dan alat tulis untuk melaksanakan tatausaha masih
diperlukan barang-barang perbekalan yang banyak sekali ragamnya dan jumlahnya
mencapai puluhan seperti amplop, asahan potlot, bak surat, bantalan cap, jam
tembok, jepitan kertas, dan sejenisnya. Untuk jelasnya dapatlah kiranya segenap
perbekalan itu di golongkan dalam jenis barang berikut :
1. Barang-barang
lembaran : misalnya kertas tik,
karbon, berkas.
2. Barang
betuk lainnya : misalnya lim,
karet penghapus, tinta.
3. Alat
tulis :
misalnya potlot, pulpen, cap nomor.
4. Alat
keperluan lainnya : alat
pencabut jepitan kawat, mistar, bantalan
cap.
5. Mesin
perkantoran : misalnya
mesin tik, mesin hitung, mesin stensil.
6. Perabotan
perkantoran : misalnya meja,
lemari, peti besi.
7. Perlengkapan
lainnya : misalnya lampu,
permadani, kipas angin.
Pelaksanaan
tatausaha dengan berbagai barang perbekalan itu sesungguhnya memerlukan hal-hal
lain yang dapat dianggap sebagai bahan baku atau bahan mentahnya. Hal tersebut
tidak lain adalah konsepsi-konsepsi pikiran manusia berupa abjad, angka,
tanda-tanda baca, (koma, titik, tanda tanya), tanda-tanda hitung, dan
sistem-sistem tulisan yang lazim seperti tulisan steno. Bahan-bahan ini dipakai
untuk menyatakan secara tertulis berbagai keterangan yang diperlukan.
Akhirnya
dari perpaduan antara kegiatan-kegiatan tatausaha, bahan-bahan baku, dan barang
perbekalan itu terciptalah benda-benda hasil kerja yang dapat berbentuk segala
macamwarkat, formulir, buku, dan benda keterangan lainnya (contoh : almanak,
atau medali kejuaraan),
Setiap
meja kerja di kantor perlu dilengkapi dengan macam-macamperlengkapan untuk
pelaksanaan tatausaha dengan sebaik-baiknya. Perlengkapan tatausaha itu
meliputi baik barang yang awet pakai maupun benda-benda yang habis pakai.
Pengertian barang awet pakai adalah
bahwa barangbarang itu tahan lama dalam pemakaiannya seperti misalnya alat
pelubang kertas, walaupun pada akhirnya karena pemakaian yang sangat lam bisa
juga rusak. Sebaliknya bahan-bahan yang tidak tahan habis pakai tidak selalu
benda itu menjadi musnah atau habis tanpa meninggalkan bekas dalam pemakaiannya
seperti misalnya karet penghapus, melainkan dapat juga berarti bahwa setelah
benda di pakai maka benda itu tidak dapat dipakai lagi untuk kedua kalinya.
Dalam
perpustakaan asing benda-benda keperluan tatausaha yang habis dalam
pemakaiannya itu lazimnya di sebut office supplies (bekal tatausaha). Diantara
macam-macam bekal tatausaha yang terpakai dalam penggunaannya di kantor itu,
maka benda-benda yang khusus di pakai untuk tulis menulis.
Meja
tulis hendaknya di lengkapi dengan standart perlengkapan yang terdiri dari :
a. Desk
trys (baki-baki surat)
b. Desk
calender (tanggalan meja)
c. Ruler
(garisan)
d. Pens
(pena-pena)
e. Penholders
(tangkai-tangkai pena)
f. Pencils
(potlot-potlot)
g. Eraser
( penghapus potlot)
h. Blotters
(kertas-kertas isap)
i.
Shears (gunting)
j.
Stepler (penjepret kawat)
k. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar